Edukasi Kito : Jambi Barat
WIB
Follow Us: Facebook twitter

Pemkab Sarolangun Terima 140 CPNS, Berikut Formasinya

Selasa, 08 Oktober 2013 //
JAMBI - Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2013 ini kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada 140 formasi yang akan diterima, yang terdiri dari 51 orang tenaga guru, 52 orang tenaga kesehatan, dan 37 orang tenaga teknis.

Adapun formasi yang akan diterima untuk guru SD, adalah S1 PGSD 6 orang, S1 penjaskes 4 orang, dan S1 PAI 4 orang. Kemudian untuk guru SMP, adalah S1 BK 1 orang, S1 bahasa Indonesia 3 orang, S1 bahasa Inggris 4 orang, S1 ekonomi 2 orang, S1 fisika 1 orang, dan S1 biologi 1 orang.

Selanjutnya untuk gurur SMA, formasi yang akan diterima adalah S1 BK 2 orang, S1 ekonomi 2 orang, S1 kimia 2 orang, S1 fisika 1 orang, dan S1 biologi 1 orang. Kemudian untuk guru SMK, formasi yang akan diterima adalah S1 penjaskes 2 orang, S1 teknik otomotif 1 orang, S1 agama islam 1 orang, S1 bahasa Indonesia 3 orang, S1 matematika 3 orang, S1 pertanian 1 orang, S1 bahasa Inggris 1 orang, S1 ekonomi 2 orang, S1 elektronika 1 orang, S1 kimia 1 orang, dan S1 PLS 1 orang.

Untuk tenaga kesehatan, formasi yang akan diterima adalah dokter umum 4 orang, dokter gigi 1 orang, perawat 15 orang, perawat gigi 2 orang, bidan 14 orang, apoteker 3 orang, nutrisionis (S1 gizi/DIII gizi) 2 orang, analis kesehatan (DIII analis kesehatan) 2 orang, sanitarian (DIII kesehatan lingkungan) 2 orang, penyuluh kesehatan (S1 kesehatan masyarakat) 5 orang, dan fisioterapi 2 orang.

Sementara itu untuk tenaga teknis, formasi yang akan diterima adalah DIV teknologi penangkapan ikan 1 orang, S2 ilmu budaya 1 orang, S1 planologi 1 orang, S1 ushuluddin 1 orang, S2 magister ekonomi pembangunan 1 orang, S1 pertanian 3 orang, DIII agrobisnis 1 orang, S1 kehutanan 1 orang, DIII teknis sipil 1 orang, S1 arsitektur/DIII arsitektur 2 orang, DIII manajemen pemasaran 2 orang, S1 hukum 5 orang, S1 ilmu pemerintahan 2 orang, S1 ekonomi 3 orang, S1 komputer 2 orang, DIII manajemen informatika 1 orang, S1 teknik 3 orang, DIII perpajakan 2 orang, DIII ekonomi akuntansi 1 orang, S1 pertembangan 1 orang, S1 ekonomi/S1 matematika 1 orang, S1 sastra/bahasa Arab 1 orang, dan DIV ilmu keuangan 1 orang.

Pendaftaran telah dibuka pada tanggal 3 Oktober lalu, dan berakhir pada 17 Oktober 2013 nanti. Kemudian pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 21 Oktober 2013.

Sebelum memasukkan berkas lamaran, calon pelamar harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;

Adapun persyaratan bagi para pelamar, adalah surat lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf balok dan tinta hitam di atas kertas HVS bermaterai Rp 6 ribu, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Sarolangun Cq. Kepala BKP2D Kabupaten Sarolangun di Sarolangun. Dalam surat lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar.

Kemudian cetak tanda bukti pendaftaran online, foto copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, foto copy KTP, dan pas photo hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2012, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama hingga terakhir. 

Berkas lamaran dimasukkam dalam map kertas snelhecter folio dengan ketentuan, tenaga guru warna kuning, tenaga kesehatan warna hijau, dan tenaga teknis warna biru. Berkas lamaran dikirim melalui kantor Pos Cabang Sarolangun, dan dialamatkan kepada Bapak Bupati Sarolangun Cq. Kepala BKP2D Kabupaten Sarolangun di Sarolangun kode pos 37381.

Ingin menjadi Calon Kades Harus Berlakuan Baik

Rabu, 11 September 2013 //
MUARABULIAN - Maraknya masyarakat yang mencalonkan diri sebagai kades diharapkan untuk melampirkan surat kelakukan baik. Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui  calon dari kades. ‘’Jika ada kades yang pernah tersandung masalah hukum dan terpidana di wajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan terlampir bahwa dirinya pernah dipenjara. Jika tidak, maka calon kades tidak bisa mencalonkan diri sebagai kades,’’ ujar Kabag Hukum Setda Batanghari, Juliando SH.
Dikatakannya, jika nanti Polres Batanghari mengeluarkan SKCK untuk kades yang pernah disanksi pidana atau pernah di hukum, maka Bagian Hukum akan melakukan kajian hokum. Sebab bisa saja bertentangan dengan hukum. ‘’Kami akan melihat sebatas mana pelanggaran yang dilakukan calon kades,’’ tegasnya.
Disinggung masalah kades Bajubang Laut, Zainir Haviz, yang pernah terjerat hukum dalam kasus penjualan tanah 2009 lalu dan ingin mencalonkan diri kembali menjadi kades, Juliando menyebutkan Bagian Hukum akan melakukan selektif dalam berkas, dan akan melakukan verifikasi dan konsultasi kepada Polres Batanghari, apakah bisa mengeluarkan SKCK dan surat kelakuan baik atau tidak. ‘’Kami akan melakukan verifikasi data serta Perda yang mengatur mengenai syarat mencalonkan diri sebagai kades,’’ ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pemerintahan Desa, A Pani, menyebutkan jika nanti ada kades yang pernah tersandung masalah hukum dam ingin mencalonkan diri menjadi kades tetap melakukan syarat sesuai dengan Perda Batanghari. ‘’Asalkan sesuai dengan aturan yang ada, dan semua tergantung dari pantia penyelenggara kades setempat,’’ katanya.
Namun diharapkan agar kepala desa bisa melampirkan surat berkelakuan baik, karena syarat mutlak adalah SKCK. ‘’Semua tergantung dari panitia,’’ tandas Pani.

Puskesmas Limbur Dikeluhkan

Puskesmas Limbur
MUARA BUNGO –Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan warga. Contohnya Puskesmas yang ada di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Masyarakat mengeluh pelayanan puskesmas yang ada di daerahnya. Puskesmas didaerah tersebut selalu cepat tutup sebelum waktunya. Bahkan, tempat sapi ngumpul.
 Bukan hanya itu, Dokter yang juga ditugaskan di puskesmas tersebut jarang tampak, diduga Dokter umum yang bertugas lebih sering berada di daerah lain dari pada di puskesmas itu sendiri.
“Cepat tutup nian bang. Dokter nya pun jarang kelihatan,” keluh seorang warga yang tak mau menyebutkan namanya.
Terkait keluhan warga ini, Kepala Dinas Kesehatan Bungo Nurva melalui Sekretarisnya Dini Silvia mengaku belum mengetahui terkait adanya keluhan tersebut. Menurutnya dengan adanya keluhan tersebut, akan menjadi catatan tersendiri untuk pihaknya yang menaungi puskesmas tersebut.
“Belum sampai ke saya (Dini, red), kita akan koreksi, terima kasih atas infonya,” katanya. Lanjutnya, dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengkonfirmasi kebenarannya ke lokasi. Dalam waktu tertentu diyakini, pihaknya akan ke puskesmas dan mengoreksi kinerja dokter dan perawat yang bertugas.
Menurutnya, jika memang benar terbukti, Dinas kesehatan tak akan sungkan memberikan teguran baik secara tertulis mau pun lisan, bahkan memberikan sanksi yang sesuai. “kita nanti akan cek langsung ke lapangan,” tegasnya.

Harimau Sumatera di Kuliti oleh SAD

Harimau Sumatera
BANGKO – Pembunuhan terhadap Harimau Sumatera (Pantera Tigris Sumatrae) kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Kali ini raja hutan yang keberadaaannya sudah langka itu dibunuh oleh Suku Anak Dalam (SAD). Hewan buas itu ditembak sampai mati.
Tidak hanya sampai disitu saja. Harimau yang telah meregang nyawa tersebut langsung mereka kuliti.
Namun, belum diketahui apakah kulit Harimau tersebut akan dijual atau sebaliknya.
Informasi penembakan Harimau Sumatera tersebut terjadi di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Senin (9/9) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, Dodi warga SAD sedang berburu babi di hutan yang tidak jauh dari lokasi tinggalnya. Saat ingin menembak buruannya yang ada dihadapannya, mendadak Harimau Sumatera muncul dan berusaha menerkam Dodi. Hal itu membuat Dodi menjadi panik.
Dia lalu menembakan senjatanya ke Harimau yang siap  menyerangnya itu. Door.... raja hutan pun tewas.
Setelah mengetahui Harimau tidak bernyawa, Dodi langsung membawanya pulang. Kemudian dia menguliti dan memakan daging Harimau tersebut.
Mendengar informasi adanya Harimau yang ditembak mati, tim BKSDA bersama TNI mendatangi lokasi dimana Harimau tersebut mati. Setibanya di lokasi, tim menemukan raja hutan yang sudah dalam kondisi terkuliti. Tim juga menemukan tulang belulang Harimau.
Melihat hal itu, tim BKSDA dan TNI melakukan negosiasi untuk mengambil bangkai harimau tersebut dari tangan SAD. Namun, mereka bersikukuh untuk tetap mempertahankan bangkai Harimau tersebut. SAD beralasan, Harimau tersebut sudah mencelakai dirinya.
“Kami sudah berupaya untuk mengambil bangkai harimau tersebut. Namum belum membuahkan hasil,” kata Jefrianto, Polisi Kehutanan BKSDA kepada wartawan kemarin (10/9).
Jefri menambahkan daging Harimau tersebut sudah ada yang dibakar untuk dimakan mereka. 
Lebih jauh dikatakan Jefri, Harimau tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dan memiliki panjang sekitar satu setengah meter dengan berat 80 kilogram.        
“Umur Harimau itu sekitar sepuluh tahun. Harimau itu memang memiliki habitat di Desa Pulau Bayur dan sekitarnya,” tandasnya.
Tim hanya membawa pulang tulang Harimau yang sudah terpisah dengan dagingnya itu. Tulang-tulang itu dimasukan dalam dalam karung.

Selingkuh, PNS langsung di Pecat

Jumat, 19 Juli 2013 // ,
JAMBI - Ini peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Provinsi jambi yang hobi selingkuh. Bagi yang kini sudah terlanjur berselingkuh, sepertinya harus mengakhiri hubungan gelapnya itu. Atau bagi yang ingin coba-coba, sebaiknya membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat!

Sanksi pemecatan itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Ambok Tuo, Selasa (9/7). Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan PNS sangat tidak etis dan bertentangan dengan statusnya sebagai abdi negara. PNS menurutnya harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.

”Jika ditemukan bukti kuat, seperti tertangkap basah dan dilaporkan oleh suami atau istri disertai bukti, PNS yang bersangkutan diberikan sanksi tegas dan bisa saja pemecatan,” ujarnya.

Selain selingkuh, PNS yang cerai tanpa izin dari atasan juga dapat diberikan sanksi. “Sanksinya bisa penurunan pangkat dan pembebasan tidak terhormat atau dipecat,” katanya. Sanksi tersebut diberikan dalam rangka memberikan pembinaan kepada PNS bersangkutan, agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangnya kembali.

Dia menegaskan, PNS yang melakukan perceraian, pernikahan ulang tanpa izin atasan, dan selingkuh sanksinya sangat berat. “Di antaranya penurunan pangkat selama tiga tahun, pembinaan dalam jabatan, dan yang paling berat pembebasan dengan tidak terhormat,” ujarnya.

Menurutnya, tahun ini belum ditemukan kasus tersebut. Namun, tahun lalu ada PNS yang dipecat karena masalah tersebut. “Sesuai data, tahun 2012 ada PNS yang terpaksa dipecat karena melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.

Fenomena kawin cerai di kalangan PNS karena perselingkuhan memang cukup tinggi di Jambi. Berdasar data Pengadilan Agama (PA), angka perceraian disebabkan selingkuh di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren meningkat. Dalam dua bulan terakhir saja sudah 76 pasangan suami-istri yang bercerai.

Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi Vina Amvina mengatakan, perceraian di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus menunjukkan grafik yang meningkat. Pada 2011 perceraian PNS mencapai 10,70 persen dan 2012 meningkat menjadi 10,87 persen. Sedangkan, untuk umum pada 2011 mencapai 81,66 persen, dan 2012 menurun menjadi 81,39 5 persen.

Menurutnya, jumlah berkas perceraian PNS di Prov Jambi yang diproses selama Januari–Maret 2013 ini sebanyak 76 perkara. Sedangkan, jumlah keseluruhan kasus perceraian (masih dalam proses) di Provinsi Jambi selama Januari–Maret 2013 mencapai 549 Perkara.

“Dari kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Jambi, faktor utama terjadinya perceraian yakni krisis ahlak, cemburu, ekonomi, tidak tanggungjawab, kekejaman jasmani/mental, adanya pihak ketiga, dan tidak harmonis,” jelasnya.

Sesuai PP 53, bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 6-15 hari diberi sanksi ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian tidak masuk selama 16-20 hari, diberi sanksi ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun.

Sedangkan berdasar PP 32, bagi PNS yang tersangkut kasus kriminal dan diancam hukuman penjara empat tahun ke atas akan diberi sanksi diberhentikan menjadi PNS. Sementara ancaman penjara di bawah 4 tahun disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemberian sanksi PNS gol 3 ke bawah oleh bupati dan golongan IV A disanksi oleh gubernur.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M Imanuddin mengatakan, sanksi tegas bagi PNS selingkuh diberikan sebagai komitmen pemerintah menciptakan birokrasi yang bersih. Karena, kata dia, selama ini tidak sedikit akibat perselingkuhan yang ada, citra PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.

”Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.
Menurut Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan.

”Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga terancam terkena hukuman. Nah untuk itu masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak juga ditanggapi dapat langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya dimutasi,” ujarnya.(mui/nas)
Sumber : JPNN

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas